Accessibility
Statement
Akses UNESCO terhadap Kebijakan Informasi
Kebijakan
Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) berkomitmen untuk membuat informasi[1] tentang kebijakan, strategi, program, dan operasinya dapat diakses oleh publik. Akses UNESCO terhadap Kebijakan Informasi (selanjutnya disebut sebagai "Kebijakan") menguraikan prinsip-prinsip dan modalitas yang membimbing pendekatan ini.
UNESCO didedikasikan untuk kebebasan informasi dan menganggap akses publik terhadap informasi sebagai komponen kunci dari komitmen Organisasi terhadap keterbukaan dan transparansi dan akuntabilitasnya vis-a-vis para pemangku kepentingan. UNESCO mengakui bahwa ada korelasi positif antara tingkat transparansi yang tinggi melalui berbagi informasi dan partisipasi publik dalam kegiatan yang didukung UNESCO.
Kebijakan ini dipandu oleh anggapan bahwa setiap informasi mengenai kebijakan, strategi, program, dan operasi UNESCO seperti yang dijelaskan dalam Bagian II pada prinsipnya dapat diakses oleh publik. Pengecualian untuk aksesibilitas diuraikan dalam Bagian III dari Kebijakan ini. Kebijakan ini berlaku untuk Sekretariat UNESCO secara keseluruhan, termasuk entitas UNESCO Kategori I.
Akses Publik
Masyarakat dapat berkonsultasi dengan informasi UNESCO yang biasanya dapat diakses melalui berbagai cara, antara lain melalui situs web UNESCO(www.unesco.org dan www.unesco.int),portal transparansi UNESCO, dan layanan informasi UNESCO.
Kategori informasi UNESCO berikut tersedia untuk akses publik:
- Informasi umum tentang peran dan fungsi Organisasi
- Pernyataan publik oleh Organisasi, termasuk pernyataan oleh Direktur Jenderal
- Strategi utama Organisasi dan dokumen program / anggaran
- Dokumen sesi publik, termasuk keputusan yang diambil dan catatan ringkasan, dari Badan Pemerintahan (Dewan Eksekutif dan Konferensi Umum)
- Informasi tentang Program Reguler UNESCO dan kegiatan ekstrabudgetary
- Dokumen Pemrograman Negara UNESCO (UCPDs)
- Informasi umum tentang proyek extrabudgetary UNESCO
- Laporan keuangan yang diaudit dari Organisasi
Jenis informasi keuangan lainnya:
- Informasi keuangan tentang pelaksanaan anggaran program seperti yang dipublikasikan dan dilaporkan ke Dewan Eksekutif UNESCO setiap enam bulan.
- Informasi Keuangan tentang proyek-proyek individual (tersedia di portal transparansi UNESCO).
- Status pembayaran kontribusi yang dinilai negara-negara anggota seperti yang dipublikasikan setiap bulan di situs web UNESCO.
- Informasi keuangan tahunan tentang sifat pendanaan, donor, pengeluaran seperti yang tersedia di situs web UN CEB
Informasi pengadaan:
- Kontrak penerima dan nilai diberikan lebih dari US $ 150.000 seperti yang dipublikasikan di Portal Pengadaan UNESCO
- Laporan evaluasi tentang program dan proyek
- Laporan akhir dari Auditor Eksternal
- Hasil dari semua audit internal
- Publikasi teknis dan makalah, seperti studi, laporan dan dokumen kerja Sekretariat
- Arsip (sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Manual Administratif UNESCO, lihat Lampiran)
Pengecualian
UNESCO berkomitmen untuk keterbukaan dan transparansi. Namun, fungsi efektif Organisasi, masalah kerahasiaan dan kebutuhan untuk melindungi staf, pemangku kepentingan dan mitranya mengharuskan beberapa informasi tidak dapat diungkapkan. Kebijakan ini konsisten dengan ketentuan dalam item yang relevan dari Manual Administratif UNESCO.
Kategori informasi yang akan ada pembatasan akses meliputi yang berikut:
Informasi yang bersifat sensitif yang terkandung dalam catatan Sekretariat, seperti korespondensi dan file administrasi, dan sebagian: file yang berisi informasi sensitif tentang hubungan antara UNESCO dan Negara-negara Anggotanya, antara UNESCO dan PBB, organisasi antar pemerintah dan non-pemerintah, dan antara UNESCO dan mitranya, yang, jika diungkapkan, dalam pandangan UNESCO akan secara serius merusak hubungan tersebut, atau proses dialog kebijakan apa pun dengan Negara-negara Anggota atau mitra pelaksana; file personil, dan informasi tambahan yang, jika diungkapkan, kemungkinan akan membahayakan atau membahayakan kehidupan, kesehatan atau keselamatan dan keamanan staf dan keluarga mereka, personil non-staf atau individu lain dalam kaitannya dengan Organisasi.
Aturan UNESCO mengharuskan Organisasi untuk menetapkan dan mempertahankan perlindungan yang tepat untuk menghormati privasi karyawan UNESCO dan melindungi kerahasiaan informasi pribadi tentang mereka. Oleh karena itu UNESCO tidak akan memberikan akses ke informasi yang akan membahayakan perlindungan ini; Informasi yang, jika diungkapkan, mungkin melanggar hak atas reputasi, mempengaruhi privasi atau membahayakan keselamatan individu; Informasi yang, jika diungkapkan, kemungkinan akan membahayakan atau merugikan keamanan atau perilaku yang tepat dari setiap operasi atau kegiatan UNESCO; Informasi yang dicakup oleh hak istimewa hukum atau terkait dengan penyelidikan atau pertanyaan individu; Informasi komersial yang pengungkapannya dapat membahayakan kepentingan keuangan UNESCO atau kepentingan pihak ketiga yang terlibat, atau yang dicakup oleh perjanjian kerahasiaan; Informasi tentang musyawarah dan komunikasi internal UNESCO sendiri.
Permintaan informasi
Informasi yang tidak dapat diakses melalui situs web UNESCO (www.unesco.org dan www.unesco.int) dapat sangat tersedia berdasarkan permintaan.
Such requests should be directed to:
Access to Information Desk
Division of Public Information
UNESCO
Address : 7, Place de Fontenoy, 75007 Paris, France
Email : Access-to-Information@unesco.org (link sends e-mail)
Setiap permintaan akan diakui. Respons biasanya akan diberikan dalam waktu 30 hari kalender sejak diterima. Untuk permintaan informasi yang melibatkan penelitian dan / atau reproduksi materi, UNESCO dapat mengenakan biaya untuk biaya material dan tenaga kerja, yang akan dikomunikasikan kepada pemohon dan harus dibayar terlebih dahulu.
Pengungkapan informasi dalam menanggapi permintaan akses, tidak akan merupakan pengabaian, tersurat atau tersirat, dari salah satu hak istimewa dan kekebalan UNESCO, sesuai dengan Konvensi 1947 tentang Hak Istimewa dan Kekebalan Dari Badan Khusus dan Lampiran IV daripadanya, atau sebaliknya.
UNESCO dapat menolak sebagian atau seluruhnya permintaan, sebagai berikut:
- Sesuai dengan pengecualian yang ditetapkan atau dirujuk dalam Kebijakan ini;
- Jika permintaan itu akan menempatkan beban yang berlebihan pada sumber daya UNESCO;
- Jika permintaan itu menjengkelkan dan / atau berulang-ulang.
- Jika permintaan ditolak, pembenaran tertulis untuk keputusan menolak akses akan diberikan bersama dengan informasi tentang prosedur banding yang diatur dalam Bagian V di bawah ini.
Proses Peninjauan dan Banding
Jika permintaan resmi untuk informasi ditolak, pemohon dapat meminta peninjauan penentuan ini oleh Unesco Access to Information Panel (selanjutnya disebut sebagai "Panel"). Anggota Panel ini ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Mandat Panel adalah untuk membantu Direktur Jenderal dalam memantau pelaksanaan Kebijakan dan untuk mempertimbangkan dan meninjau banding yang berkaitan dengan permintaan informasi.
Permintaan untuk ditinjau ke Panel harus diarahkan ke: InformationPanel@unesco.org
Setiap permintaan peninjauan akan diakui dalam waktu 30 hari kalender. Panel harus meninjau penolakan permintaan untuk memberikan akses ke dokumen atau bagian dari dokumen, dan memberikan penentuan akhir dalam waktu 90 hari kalender sejak diterimanya banding.
Panel akan melaporkan kepada Direktur Jenderal setiap tahun berdasarkan volume dan isi banding yang ditinjau oleh Panel pada tahun itu. Dalam laporan tahunan ini Panel dapat, jika dianggap relevan, juga membuat rekomendasi tentang cara meningkatkan implementasi Kebijakan Akses ke Informasi.